Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengimbau PT General Motors Indonesia (GMI) untuk mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya di pabriknya di Pondok Ungu, Bekasi.
"Setelah mendengar penjelasannya, concern (perhatian) kami adalah jangan sampai karyawan yang ada di sana itu menjadi terlantar. Dan mereka berjanji akan memenuhi semua peraturan tentang ketenagakerjaan," ujar Menperin Saleh Husin di Jakarta, Senin.
Menperin mengatakan, GMI akan memberikan pesangon hingga 10 kali lipat gaji kepada karyawan yang terkena PHK tersebut.
"Setelah mendengar penjelasannya, concern (perhatian) kami adalah jangan sampai karyawan yang ada di sana itu menjadi terlantar. Dan mereka berjanji akan memenuhi semua peraturan tentang ketenagakerjaan," ujar Menperin Saleh Husin di Jakarta, Senin.
Menperin mengatakan, GMI akan memberikan pesangon hingga 10 kali lipat gaji kepada karyawan yang terkena PHK tersebut.
Menurut Menperin, mantan karyawan GMI merupakan tenaga-tenaga ahli di bidang otomotif, yang diharapkan dapat terserap di industri dalam negeri maupun luar negeri.
Menperin menambahkan, terkait investasi GM, yang akan memproduksi mobil merk "Wuling" pada 2017. Menperin berharap, mantan karyawan GMI juga dapat terserap dan dimanfaatkan di sana.
"GM inikan akan memproduksi produk dari China merk Wuling. Tentu kami juga berpikir, bisa saja kalau PHKnya sudah selesai, kemudian bisa dimanfaatkan di pabrik tersebut," ujar Menperin.
GMI akan resmi menutup pabriknya yang memproduksi Chevrolet Spin pada Juni 2015, sehingga akan memberhentikan sekitar 500 orang karyawan.
Direktur Keuangan GMI Manufacturing Pranav Bhatt mengatakan akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi kepada karyawan sesuai dengan ketentuan.
"Pekerja adalah yang utama bagi kami, saya pikir kami akan memberikan mereka paket kompensasi yang baik. Kami akan tetap melanjutkan produksi sampai Juni dan artinya masih punya waktu 4 bulan untuk mempertimbangkan itu," ujar Pranav.
Menurutnya, GMI akan memberikan kompensasi hingga 18 kali gaji kepada para karyawan yang akan terkena PHK.
"Yang sudah bekerja 3 tahun atau lebih di Indonesia kemungkinan bakal mendapatkan 18 bulan gaji," tambahnya.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015