Menurut data dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta pada 2020 penyebab kebakaran akibat listrik sebanyak 938 kasus, dan 568 kasus diakibatkan beberapa penyebab seperti gas, lilin, rokok, dan lainnya. Kerugian akibat kebakaran tentunya tidak kecil, terutama jika terjadi di aset bisnis.
Christian Putra selaku Marketing Director PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika dalam siaran resmi pada Senin, menjelaskan tiga layanan MPM Insurance meliputi asuransi kebakaran yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan kerusakan karena asap.
Baca juga: MPMX rangkum laba bersih Rp412 miliar, naik 208 persen
All risk menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja atas harta benda atau properti selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis. Sedangkan asuransi gempa bumi menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, kebakaran akibat gempa bumi serta tsunami.
"Pemegang polis asuransi MPM Insurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap aset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti," kata Christian Putra.
Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan dan proses pelaporan hingga pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan di dapatkan oleh pemegang polis asuransi.
Secara umum besar premi asuransi properti yang dibayarkan pemegang polis juga sangat terjangkau. Misalnya rumah di Jakarta (Zona Gempa:4) yang terdaftar di MPM Insurance, maka nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan Rp500.000.000,- maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan untuk asuransi all-risk kurang lebih Rp1.073.500 per tahunnya.
Adapun syarat dan tata cara untuk mengansuransikan MPM Insurance antara lain melengkapi formulir permohonan cover asuransi yang disediakan, setelah itu akan ada petugas yang melakukan survei untuk meninjau.
MPM Insurance juga menyediakan perlindungan asuransi kendaraan, asuransi, kecelakaan diri, asuransi perjalanan, asuransi rekayasa, asuransi keuangan, asuransi pengangkutan, asuransi penjaminan surety, asuransi rangka kapal dan asuransi tanggung gugat.
Baca juga: MPMX sabet predikat "Saham Terbaik 2022"
Baca juga: Kolaborasi MPMX dan CARRO perkuat ekosistem bisnis mobil bekas
Baca juga: JACCS MPM Finance targetkan himpun dana Rp600 miliar dari obligasi
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022