Jakarta (ANTARA News) - Memodifikasi kendaraan kerap dilakukan pemilik demi mempercantik tampilan sekaligus membuat kendaraan tampil berbeda dengan yang milik orang lain.

Memodifikasi kendaraan tentunya boleh-boleh saja kendati ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak mengugurkan garansi dari pabrikan, khususnya yang memodifikasi kendaraan baru.

Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya mengatakan agar tidak mengugurkan garansi, para pemilik kendaraan tidak boleh mengubah kelistrikan, mesin dan beberapa hal yang tidak sesuai dengan standar pabrik.

"Kelistrikan, kemudian mesin. Itu tentu bukan lagi standar pabrikan ya," kata Thomas Wijaya seusai peluncurkan Honda All New PCX di Jakarta beberapa waktu lalu.

Terkait dengan model modifikasi menggunakan aksesoris terpasang langsung (plug and play), Thomas kembali mengingatkan agar modifikasi itu tidak mengganggu atau mengubah sistem kelistrikan karena tetap menggugurkan garansi.

Di sisi lain, ia menyakini bahwa konsumen kendaraan di Indonesia sudah memahami hal-hal yang menggugurkan garansi.

"Konsumen sudah sadar. Kami yakin konsumen sudah memahami dengan baik. Kalau mereka memodifikasi mesin dan kelistrikan, mereka sudah sadar akan risiko hal itu," kata Thomas.

Ia pun menyarakankan konsumen agar menggunakan aksesoris resmi yang dikeluarkan oleh pabrikan agar tidak membatalkan garansi, namun tetap membuat kendaraan tampil beda khususnya pada Honda PCX.

Honda juga menyediakan aksesoris untuk PCX antara lain high windscreen, garnish headlight, garnish fuel cover, garnish taillight, end cap muffler, dan panel stop floor yang dipasarkan dengan harga eceran tertinggi mulai Rp120ribu hingga Rp600 ribu. Terdapat juga helm dan jaket dengan harga mulai Rp330 ribu dan Rp 385ribu.

(Baca: Honda pasarkan PCX produksi lokal, harga mulai Rp 27,7 juta)

Pewarta:
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018