Jakarta (ANTARA) - Uji KIR merupakan rangkaian proses, dari pemeriksaan kelayakan pada kendaraan yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan tertentu, terutama yang digunakan untuk angkutan umum dan niaga, serta plat berwarna kuning atau hitam.

Dalam aturan yang berlaku di Indonesia, uji KIR bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi persyaratan, standar keamanan, keselamatan dan emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan diberikan surat dari hasil pengujian yang masa berlakunya sampai dengan enam bulan. Dengan demikian pemilik kendaraan harus memperpanjang atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

Jika sebuah kendaraan tidak mengikuti uji KIR, maka akan dikenakan beberapa sanksi yang diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.

Lalu, terdapat jenis kendaraan apa saja yang harus menjalani uji KIR ini? Berikut, beberapa jenis mobil yang diwajibkan untuk menjalani uji KIR, mulai dari kendaraan angkutan umum penumpang, kendaraan angkutan barang dan kendaraan khusus.

Jenis kendaraan yang wajib uji KIR

1. Angkutan umum penumpang

• Taksi
• Berbagai jenis bus
• Mobil penumpang manusia
• Mobil untuk ojek online
• Mobil sewa
• Mobil Travel

2. Angkutan barang

• Mobil pick up
• Van komersial
• Truk pengangkut barang
• Seluruh jenis truk yang mengangkut barang besar

3. Kendaraan khusus

• Mobil tangki
• Berbagai Truk gandeng

Manfaat melakukan uji KIR

Melakukan uji KIR pada kendaraan, merupakan langkah penting yang sebaiknya dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan terutama digunakan untuk angkutan umum dan niaga. Berikut ini beberapa manfaat penting bagi kendaraan yang melakukan pemeriksaan KIR:

1. Kenyamanan perjalanan

Kendaraan yang terjaga kondisinya akan membuat perjalanan lebih nyaman. Dengan mengikuti uji KIR sebelumnya, pemilik kendaraan bisa memastikan bahwa mobilnya siap menempuh perjalanan tanpa adanya kesalahan atau kendala teknis pada kendaraan.

2. Keselamatan sesama pengguna jalan

Dengan uji KIR, kesehatan kendaraan akan diperiksa hingga mendapatkan surat kelayakan untuk dikendarai. Setiap komponen penting akan diperiksa mulai dari rem, mesin, lampu, sistem kemudi, hingga ban. Oleh karena itu, jika kendaraan yang tidak mengikuti uji KIR, bisa jadi jenis kendaraan tersebut dalam kondisi tidak baik dan dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya

3. Patuh terhadap hukum

Uji KIR, merupakan persyaratan yang wajib di patuhi terutama pada jenis kendaraan niaga atau komersial, apakah kendaraan tersebut layak untuk beroperasi di jalan raya. Dengan uji KIR, akan memastikan bahwa kendaraan sudah sesuai dengan ketentuan pada peraturan yang berlaku. Sehingga akan menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kesalahan teknis di jalan raya.



Baca juga: Persyaratan dan rincian biaya uji KIR

Baca juga: Pengertian dan ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

 

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024