Jakarta (ANTARA) - Uji KIR merupakan proses pemeriksaan pada kendaraan, yang perlu dilakukan secara berkala mengenai mesin-mesin atau komponen penting pada kendaraan khususnya niaga. Secara keseluruhan setiap kendaraan yang dilakukan untuk berniaga wajib mendaftarkan uji KIR agar mengetahui kelayakannya saat digunakan di jalan raya.

Uji KIR itu sendiri, merupakan prosedur yang diterbitkan oleh pemerintah kepada setiap pengendara yang memiliki kendaraan untuk membawa angkutan barang maupun jasa penumpang, misalnya seperti taksi, bus, truk angkutan, mobil penumpang dan angkutan komersil lainnya.

Pengendara tersebut diperintahkan untuk wajib mengikuti ujian KIR yang sesuai dengan kriteria jenis kendaraan nya, guna memastikan standar keamanan, keselamatan dan emisi yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga, ini memberikan pencegahan bagi penggunaan kendaraan dalam mengantisipasi kesalahan teknis pada komponen kendaraan di jalan raya.

Kini untuk mendaftar uji KIR tidaklah rumit karena sudah tersedia layanan melalui aplikasi cek KIR yang dapat diakses oleh siapa saja dan dimana saja dengan mudah. Sekaligus dapat memberikan kemudahan para pengendara dalam pendaftaran dan perpanjangan uji KIR pada kendaraan.

Berikut ini, informasi mengenai syarat pendaftaran dan cara daftar uji KIR secara online.

Syarat pendaftaran uji KIR online

Untuk melakukan pendaftaran KIR online Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antaranya yaitu:

• Kendaraan dalam kondisi teknis yang baik dan layak.
• Membawa Dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
• Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai atas nama pemilik kendaraan.
• Apabila diwakilkan, siapkan surat kuasa.
• Memiliki surat izin trayek untuk angkutan umum.
• Memiliki bukti pembayaran uji KIR.
• Membawa sertifikat uji tipe kendaraan.
• Membawa kendaraan yang akan di uji KIR dalam pelaksanaan pengujian.

Cara pendaftaran uji KIR online

Terdapat dua cara pendaftaran untuk uji KIR, yakni melalui situs resmi dan aplikasi. Berikut ini cara pendaftarannya baik dari situs dan aplikasi.

a. Melalui website resmi

1. Kunjungi situs resmi KIR di http://ngekironline.co.id/.

2. Kemudian akan menampilkan beberapa pilihan dan klik “Pendaftaran Uji:.

3. Setelah itu, lengkapi kolom yang tersedia seperti provinsi tujuan, tempat PKB dan jenis permohonan.

4. Verifikasi pendaftaran dengan klik “cek pendaftaran” dan masukkan nomor pendaftaran, lalu klik “cari”.

5. Jika semua data telah terisi secara keseluruhan, tunggu beberapa saat untuk membayar uji KIR tersebut dan lakukan pembayaran yang tertera pada layar.

6. Setelah itu akan diarahkan untuk menguji KIR dan mengevaluasi nya.

7. Apabila sudah selesai dokumen dapat diunduh dan dicetak untuk dapat melengkapi dokumen.

b. Pendaftaran online menggunakan aplikasi

1. Unduh aplikasi e-KIR di Play Store (android) atau App Store (iOS).

2. Apabila belum memiliki akun, lakukan registrasi untuk pendaftaran baru, dengan mengisi kolom yang tersedia seperti nama, email, no hp, password, KTP dan alamat Anda. Lalu centang bagian bawah bahwa Anda telah menyetujui persyaratan yang telah di isi dan klik “Register”.

3. Kemudian akan diarahkan ke halaman awal untuk masuk ke e-KIR tersebut dengan mengisi email dan password.

4. Setelah itu, Anda diperintahkan untuk mengisi data kendaraan.

5. Pilih tanggal dan lokasi untuk pengujian KIR sesuai keinginan.

6. Kemudian tunggu untuk memverifikasi bahwa data telah di validasi dari petugas KIR.

7. Nantinya akan muncul rincian dari pemesanan pendaftaran tersebut, serta total biaya retribusi yang harus dibayarkan.

8. Selanjutnya dokumen dapat di unduh dan dicetak untuk melengkapi dokumen.

Baca juga: Daftar jenis kendaraan yang wajib uji KIR

Baca juga: Persyaratan dan rincian biaya uji KIR

Baca juga: Pengertian dan ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

 

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024