Kondisi tersebut tak jarang membuat panik dan emosi. Namun, tak perlu khawatir. Jika Anda telah mengasuransikan mobil karena Anda bisa menyerahkan perbaikan pada perusahaan asuransi.
Tips pintar memperbaiki mobil pasca-lebaran adalah dengan mengajukan klaim ke perusahaan asuransi dan kemudian mengikuti semua prosedur standar yang berlaku.
Jangan berpikir klaim asuransi itu susah dan berbelit-belit. Bagi pelanggan Garda Oto, kesan tersebut akan hilang dengan berbagai kemudahan pelaporan klaim yang ditawarkan, antara lain:
1. Garda Mobile Otocare Mengandalkan kemudahan dan kecepatan, Garda Mobile Otocare sangat mempermudah pelaporan klaim melalui mobile application di Android dan iOS. Cukup tekan fitur ‘Garda Oto Claim’ untuk mengajukan klaim. Berikutnya petugas Garda Oto akan menghubungi Anda dalam tempo 1x24 jam untuk menindaklanjuti klaim Anda seperti penjadualan waktu dan tempat survei mobil.
2. Garda Akses CALL 1 500 112 Layanan ini dapat dihubungi selama 24 jam tanpa henti. Petugas Garda Akses akan membantu dan memastikan klaim Anda diproses. Selain itu, Anda juga bisa mengakses asuransiastra.com dan mengisi formulir kerugian atau melaporkan kerugian melalui SMS ke nomor 08118 500 112.
3. Garda Center Bagi Anda yang kebetulan sedang jalan-jalan di mal bisa sekalian mengajukan klaim ke Garda Center yang saat ini hadir di 14 mal di seluruh Indonesia.
4. Kantor cabang Perlu diperhatikan bahwa pelaporan klaim harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam polis. Petugas Garda Oto akan membantu Anda menjelaskan prosedur dan informasi lain yang diperlukan.
Adapun dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll. • Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung • Fotokopi polis asuransi • Fotokopi STNK kendaraan • Fotokopi SIM pengemudi • Keterangan dari kepolisian setempat.
2. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian. • Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung • Fotokopi polis asuransi • Fotokopi STNK kendaraan • Fotokopi SIM pengemudi • Keterangan dari kepolisian setempat • Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat • Surat blokir STNK • Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen,
3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan • Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung • Fotokopi polis asuransi • Fotokopi STNK kendaraan • Fotokopi SIM pengemudi • Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3) Pengerjaan perbaikan kendaraan dilakukan di bengkel rekanan Garda Oto, setelah sebelumnya Garda Oto menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel. Atas hasil pengerjaan bengkel, Garda Oto memberikan Garansi Hasil Kerja Bengkel selama enam bulan.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015