Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan menyatakan mobil listrik Tucuxi yang dikendarai Menteri BUMN Dahlan Iskan belum memiliki sertifikat uji tipe Ditjen Perhubungan Darat.

"Sampai saat ini pihak dari mobil Tucuxi belum pernah melakukan permohonan uji tipe, jadi kami belum mengetahui bagaimana kelaikan kendaraan tersebut," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang Ervan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Bambang menjelaskan, sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang diimpor, dibuat, atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian (uji tipe dan berkala) oleh Ditjen Perhubungan Darat.

Meski belum memiliki sertifikat uji tipe, namun Tucuxi telah dioperasikan oleh Dahlan.

Menjawab hal itu, Bambang mengatakan Pasal 69 UU Nomor 22/2009 disebutkan setiap kendaraan yang belum diregistrasi dapat diperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB).

"Dalam pasal 69 tersebut dijelaskan bahwa untuk kepentingan tertentu seperti untuk penelitian dan sebagainya dikeluarkan yang namanya STCKB dan TCNKB oleh Kepolisian," katanya.

Bambang juga menuturkan, Kementerian Perhubungan sebagai regulator tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan di jalan karena pihak yang berhak menilang atau melakukan diskresi di jalan adalah kepolisian.

Sebelumnya, Dahlan pada Sabtu (5/1) melakukan uji coba mobil Tucuxi dengan rute Solo-Surabaya. Namun ketika melintasi Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mobil mengalami kecelakaan.

Meskipun dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, namun Polda Jawa Timur menilai Dahlan terancam menjadi tersangka karena melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 22/2009, di antaranya Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1.

Menanggapi hal itu Dahlan Iskan mengatakan dirinya siap memenuhi panggilan pihak yang berwajib.

"Saya siap. Saya juga tidak akan malu jika dijadikan tersangka. Saya hanya akan malu jika terlibat kasus korupsi, menghamili orang lain," katanya.

(M040*R017)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013