Fitur tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam asuransi kendaraan memberikan keuntungan finansial yang signifikan karena biaya perbaikan kendaraan yang ditabrak dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi, sekaligus mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan.
"MPMInsurance memberikan berbagai pilihan asuransi dengan keunggulan manfaat pada tiap perlindungan. Anda dapat memilih paket basic, premium hingga ultimate protection yang mana ketiganya telah mencakup perlindungan untuk tanggung jawab pihak ketiga," kata Marketing Director MPMInsurance Christian Putra dalam siaran resmi pada Kamis.
Baca juga: Jasindo ingatkan pemudik pentingnya asuransi kendaraan demi rasa aman
Christian menambahkan, asuransi yang dapat dinikmati oleh nasabah meliputi klaim terhadap banjir dan gempa bumi, huru-hara dan kerusuhan, terorisme dan sabotase, kecelakaan diri dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Namun, fitur perlindungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3 kerap tidak diketahui calon nasabah padahal layanan itu bisa memberikan jaminan terhadap klaim dari pihak ketiga akibat kerugian materiil dan fisik yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan.
Dengan memiliki asuransi kendaraan dari MPMInsurance, kata dia, pemilik kendaraan dapat merasa lebih tenang karena memiliki perlindungan yang kuat dalam menanggulangi risiko kecelakaan.
Baca juga: Allianz Utama masih kaji premi asuransi khusus kendaraan listrik
Christian menambahkan, calon nasabah bisa mengecek simulasi biaya di laman mpm-insurance.com/produk/asuransi-kendaraan/ untuk menemukan asuransi yang tepat sesuai budget dan kebutuhan.
Selain asuransi kendaraan, MPMInsurance juga menyediakan asuransi lengkap dan terbaik untuk pribadi maupun bisnis, antara lain asuransi pengangkutan, kecelakaan diri, properti, asuransi rekayasa, asuransi keuangan, asuransi rangka kapal dan asuransi tanggung gugat, hingga produk terbaru asuransi perjalanan.
Baca juga: Ini langkah mudah klaim asuransi mobil saat bepergian di momen liburan
Baca juga: Minimalkan kerugian bisnis akibat kecelakaan dengan asuransi
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024