Dikatakan oleh Retail Technical Analyst Asuransi Astra, Wirawan Prasetyo bahwa perusahaan yang ditangani sudah siap melayani asuransi untuk kendaraan listrik di Indonesia.
"Untuk kendaraan listrik, meski memang masih baru di industri otomotif Indonesia. Kita sudah siap melayani pemilik kendaraan tersebut," ungkap Wirawan Prasetyo dalam jumpa wartawan di Astra Biz Center BSD City, Tangerang Selatan, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa secara regulasi, kendaraan yang memiliki komponen utamanya adalah baterai dan kendaraan konvensional yang memiliki jantung penggeraknya adalah mesin berbahan bakar fosil tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Hanya saja, regulasi untuk bencana banjir belum termasuk dalam polis asuransi.
"Untuk EV sudah memang sudah ada. Tapi, masih banyak dari mobil-mobil tipe luxury seperti BMW dan Lexus," ucap dia.
Industri otomotif Indonesia, belakangan ini memang sedang menggenjot penggunaan elektrifikasi. Berbagai regulasi juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mempercepat era kendaraan listrik di Indonesia.
Berbagai peraturan yang sudah tertuang untuk mempercepat kendaraan listrik adalah Perpres No. 55 Tahun 2019, PP No. 74 Tahun 2019, UU No. 1 Tahun 2022, Permenperin No. 36 Tahun 2021, Permenperin No. 6 Tahun 2022, Permenperin No. 28 Tahun 2020, hingga Permenperin No. 7 Tahun 2022.
Peraturan-peraturan tersebut mengatur banyak hal mulai dari kebijakan secara umum, insentif, hingga pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) termasuk di dalamnya soal teknologi dan komponen lokal (TKDN) kendaraan.
Baca juga: 5 Tips Cerdas Memilih Perusahaan Asuransi Mobil yang Tepat
Baca juga: Pentingnya miliki asuransi mobil
Baca juga: Ketahui perbedaan antara asuransi mobil all risk dan TLO (Total Loss Only)
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022