Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian RI (Polri) masih menelusuri legalitas nomor mobil Tucuxi milik Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, yang menabrak tebing dan tiang listrik di Magetan, Jawa Timur, Sabtu (5/1) lalu.

"Kami akan melihat apakah nomor kendaraan itu nomor polisi atau semacam tanda atau info dari pihak tertentu bahwa ada aktivitas sebuah kendaraan di jalan raya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Polri belum pernah mengeluarkan nomor polisi kendaraan DI 19 yang digunakan Dahlan. "Karena itu belum bisa dikatakan nomor polisi karena Polri masih menelusuri," katanya.

Agus menjelaskan pula bahwa sudah ada aturan tentang persyaratan sebuah kendaraan bisa dioperasikan di jalan raya, termasuk diantaranya kendaraan yang bersangkutan sudah lolos uji kelayakan dan uji tipe.

"Ada dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, karena belum tentu sebuah kendaraan cocok digunakan di Indonesia, misalnya nanti diberikan Tanda Coba Kendaraan Bermotor," katanya serta menambahkan, uji kendaraan harus melibatkan instansi terkait dan kepolisian.

(I028)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013