Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memiliki peraturan yang mengharuskan setiap kendaraan baru untuk memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor terpenuhi.

"Kalau kendaraan komersial lengkap itu langsung bisa mengajukan SUT, kemudian selanjutnya menuju ke SRUT,” ujar Kasubdit Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra di Jakarta, Kamis (6/4) malam.

SUT merupakan syarat bagi setiap kendaraan komersial dengan melewati uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, baik kendaraan fisik lengkap maupun kendaraan berupa landasan.

Sedangkan SRUT adalah akta lahir bagi setiap kendaraan bermotor yang menjadi salah satu persyaratan untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali supaya pemilik kendaraan bisa mendapatkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca juga: Penting untuk meminta SRUT saat membeli kendaraan bermotor

Mengurus SUT dan SRUT kendaraan adalah kewajiban Agen Pemegang Merek. Konsumen disarankan untuk meminta SRUT ketika membeli kendaraan baru  untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan.

Tarif penerbitan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SUT untuk sepeda motor dibanderol sebesar Rp25.0000.000. Sedangkan untuk mobil penumpang, landasan mobil penumpang, mobil barang, landasan mobil barang, mobil bus, atau landasan mobil bus, tarifnya dipatok pada harga Rp30.000.000.

Sementara kendaraan khusus atau landasan kendaraan khusus memiliki tarif SUT sebesar Rp25.000.000 dan sepeda motor listrik berbasis baterai berbiaya sebesar Rp1.000.000.

Mobil penumpang atau landasan mobil penumpang, mobil barang atau landasan mobil barang, mobil bus atau landasan mobil bus, atau kendaraan khusus atau landasan kendaraan khusus berbasis baterai dikenakan tarif SUT sebesar Rp5.000.000.

Untuk penerbitan PNBP SRUT per kendaraan jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan, dan kereta gandengan, dikenakan tarif sebesar Rp250.000. Sedangkan tarif penerbitan SRUT mobil penumpang adalah sebesar Rp500.000 dan sepeda motor sebesar Rp100.000.

Baca juga: Dukung kebijakan SRUT, Isuzu tawarkan kendaraan komersial siap pakai

Baca juga: Kemenhub siapkan kerja sama dengan Polri terkait uji tipe kendaraan

Baca juga: Pemprov DKI gandeng Polda Metro Jaya cek kepatuhan uji emisi
Pewarta:
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023