"Jumlah kendaraan roda empat hanya sekitar satu juta unit, untuk roda dua mencapai 5,7 juta unit," kata Kepala Bidang Perpajakan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Jawa Tengah, Budi Setiawan, di Semarang, Minggu.
Mulai 1 Juni 2011, lanjut dia, pemerintah provinsi akan mulai menerapkan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor di wilayah ini.
Ia menjelaskan, pemberlakuan pajak progresif ini merupakan bagian dari subsidi silang bagi masyarakat kurang mampu.
Ia memperkirakan sekitar 187.964 unit kendaraan pribadi roda dua dan empat akan dikenakan pajak progresif kendaraan bermotor.
Kendaraan yang terkena pajak progresif tersebut terbagi atas 10.170 kendaraan roda dua, serta 177.794 kendaraan roda empat.
Ia menambahkan, dengan pemberlakuan pajak progresif ini, maka potensi pendapatan yang akan diperoleh sekitar Rp65 miliar.
Oleh karena itu, menurut dia, untuk mendukung kelancaran pemberlakuan sistem pengenaan pajak baru ini, perlu dilakukan validasi data tentang kepemilikan kendaraan bermotor.
"Masyarakat diminta melapor tentang kepemilikan kendaraan yang sudah dijual," katanya.
Ia menuturkan, data tentang kepemilikan kendaraan bermotor ini harus diperbaharui, untuk menghindari keberatan masyarakat atas pemberlakuan aturan baru ini.
(I021/A035)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011
Copyright © ANTARA 2011