Terdakwa dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang juga Bupati nonaktif Yan Anton Ferdian (kanan), Mantan Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Sutaryo (tengah), mantan Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman (kedua kanan), mantan Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Rustamin (kedua kiri) dan pengusaha Kirman (kiri) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/3/2017). Dalam pledoinya, kuasa hukum menilai unsur dakwaan primer dan subsider kepada Yan Anton tidak tepat dan meminta majelis hakim bisa mempertimbangkan. (ANTARA /Nova Wahyudi)