Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Modifikator dan Aftermarket Nasional (NMAA) menyatakan pelaku bisnis after market dan modifikasi otomotif di Indonesia membutuhkan perhatian pemerintah, dalam bentuk yang paling mendasar yakni payung hukum terkait aktivitas bisnis mereka.

Hal itu disampaikan CEO NMAA, Andre Mulyadi, di sela-sela keikutsertaan NMAA dalam ajang pameran aftermarket, modifikasi dan tuning AutoPro Indonesia 2017 di Jakarta Convention Center, Kamis.

"Modifikasi saat ini belum ada payung hukumnya dari pemerintah. Kami ingin modifikasi ada itu, supaya suara pelaku modifikator bisa didengar," kata Andre kepada awak media.

"Apakah mau di bawah Kementerian Perindustrian maupun Badan Ekonomi Kreatif itu bisa dibicarakan," ujar Andre menambahkan.

Sebab, walaupun jika ditilik dari jenis bisnisnya yang lebih relevan ke sektor ekonomi kreatif, sejak Bekraf didirikan modifikator belum mendapatkan pengayoman.

"Modifikasi ini masih belum jelas adanya di kelas mana," kata Andre yang juga merupakan CEO PT Signal Group Indonesia itu.

Selanjutnya, setelah diberi payung hukum modifikator lewat asosiasi yang ada, seperti NMAA, bisa mendapat kesempatan untuk berkomunikasi langsung dengan pemerintah serta bersama-sama merumuskan regulasi untuk menjalankan bisnis tersebut.

"Jadi sama-sama kita bisa setup regulasi, supaya pemerintah juga tidak keliru membuat regulasi sudah ada asosiasi yang bisa kasih masukan," katanya.

Jika belajar dari pengalaman Specialty Equipment Market Association (SEMA) Show di Amerika Serikat, NMAA kerap kesulitan dan harus melewati proses berliku tanpa keberadaan dukungan pemerintah.

"Karena kami jalan sendiri tanpa ada payung hukum prosesnya lebih berliku-liku, harus lewat berbagai macam proyek yang harus jalan sendiri," kata Andre.

"Nah kami inginnya dengan didukung pasti lebih mudah, sekaligus untuk membangun industri ini supaya lebih maju," pungkas Andre.
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017