Jakarta (ANTARA) - Mandiri Tunas Finance (MTF), perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, yang merupakan anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Mandiri Tbk. memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses pengadilan negeri (PN).

Baca juga: MTF gandeng OJK bekali "frontliner" pengetahuan layanan

Direktur MTF William Francis mengatakan putusan MK tersebut sebenarnya merupakan sebuah penegasan terhadap peraturan yang sudah ada.

"Untuk putusan MK, kami akan mengikuti sesuai aturan," kata William kepada ANTARA dikutip Rabu.

Dia mengatakan bahwa selama ini pihaknya senantiasa melakukan proses penarikan barang kredit sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Senada dengan William, direktur Keuangan Adira Finance I Dewa Made Susila menyatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan penegasan bahwa pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebagai alternatif.

"Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 merupakan penegasan bahwa pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui PN sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan," ujar Dewa kepada ANTARA, dimuat Rabu.

Dewa mengatakan bahwa Adira Finance berkomitmen menjalankan bisnis sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku, termasuk senantiasa menghormati dan menjalankan putusan MK tersebut.

Diberitakan sebelumnya bahwa MK melalui putusannya pada 31 Agustus 2021 menegaskan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri (PN) hanya sebagai sebuah alternatif apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur.

Hal itu disebutkan dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Adapun hal tersebut merupakan putusan MK atas gugatan yang diajukan Joshua Michael Djami.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi penjelasan pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia atas Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.



Baca juga: Korban pengeroyokan penagih utang gugat perusahaan pembiayaan

Baca juga: OJK Sulteng tegaskan sanksi keras leasing langgar saat tarik kendaraan

Baca juga: OJK tidak tolerir "debt collector" yang langgar hukum
Pewarta:
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021