Jakarta (ANTARA) - PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) menyatakan penting bagi konsumen untuk memahami perlunya memiliki jaminan perluasan "Third Party Liability (TPL)" asuransi kendaraan yang memiliki risiko cukup besar mengalami kecelakaan.

"Resiko ketika berada di jalan itu bisa mencelakakan orang lain dan juga kita sendiri sebagai pengendara maupun penumpang," ungkap Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama pada saat FORWOT secara virtual, Selasa.

Selain itu, dia menjelaskan riset yang menyatakan bahwa kendaraan adalah "alat pembunuh" yang berbahaya dan memiliki urutan resiko tingkat kematian tinggi setelah penyakit jantung. "Ada sebuah riset bahwa kecelakaan kendaraan itu memiliki tingkatan yang hampir sama dengan resiko kematian pada penyakit jantung," kata dia.

Wayan menuturkan, masyarakat yang berkendara di negara maju rata-rata memiliki asuransi dan berkemampuan finansial untuk menanggung segala resiko yang terjadi.

Baca juga: Klaim asuransi Adira bisa dari rumah

Baca juga: Berapa lama penyelesaian klaim banjir dari asuransi Adira?


"Di negara maju, masyarakatnya sudah diimbau jika ingin berkendara ke jalan mereka sudah harus memiliki berbagai dokumen yang diwajibkan dan juga memiliki cukup dana untuk mempersiapkan risiko yang akan terjadi," tutur dia.

Di Indonesia sendiri, menurut catatan yang dihimpun dari Dit Lantas Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya terdapat Rp1.062,600.000 angka kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.

Angka kecelakaan yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas juga tidak main-main. Tercatat ada sebanyak 869 pengendara yang menjadi korban, di antaranya sebanyak 28 korban meninggal dunia, 89 pengendara mengalami luka berat, dan 752 mengalami luka ringan.

"Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan," kata dia.

"Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya," tambah dia.

Dalam hal ini yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, tidak hanya kendaraan yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, namun juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi.

"Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor," kata dia.

Untuk urusan pembayaran premi, sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan pajak progresif yang juga tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar Polis.

Adapun rate untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp25 juta berarti harga preminya adalah Rp 25juta x 1 persen atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun.

"Dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu pihak tertanggung atau yang memiliki asuransi, maupun korban kecelakaan. Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut," ucap dia.

Selain itu, tidak hanya untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara, dengan memiliki jaminan TPL mereka juga dapat dikatakan memiliki rasa tanggung jawab sosial, karena apabila tertanggung menyebabkan kecelakaan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan korban yang terdampak.

"Kita sebagai pengguna jalan harus saling memperhatikan keselamatan di jalan dengan berkendara dengan aman dan selamat, serta bertanggung jawab apabila terjadi risiko di jalan," ucap dia.

Kendati demikian, tidak semua kendaraan bisa diasuransi dan tidak semua kecelakaan ditanggung perusahaan asuransi.

"Kita bisa lihat orang itu punya kendaraan untuk apa, kalau mereka untuk kebut-kebutan di jalan dan melanggar peraturan, maka itu tidak bisa kita lanjutkan prosesnya. Dan juga, kalau ada orang yang memiliki asuransi dan kecelakaan dan data-data menunjukkan orang itu melanggar peraturan, mereka tidak bisa mengklaim, karena semua itu sudah jelas tertulis pada awal," tutur dia.

Baca juga: Perhatikan perilaku berkendara agar terhindar dari kecelakaan lalin

Baca juga: Pandemi turunkan kasus kecelakaan lalu lintas jalan raya

Baca juga: Adira Insurance: Digitalisasi kunci asuransi bertahan saat pandemi
Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021