Jakarta (ANTARA) - Banyak masyarakat yang merasa kesulitan saat mengklaim asuransi, sehingga menimbulkan kekecewaan terhadap produk perlindungan yang sudah mereka beli tersebut.

Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama mengungkapkan bahwa terdapat cara agar klaim asuransi berjalan dengan lancar tanpa menyusahkan konsumen dan perusahaan.

"Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan surat tuntutan yang ditujukan kepada tertanggung. Setelah itu, tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait surat tuntutan tersebut," ungkap Wayan Pariama dalam keterangan resminya, Selasa.

Baca juga: Asuransi kendaraan diprediksi tumbuh pada semester dua tahun 2020

Selain itu, terdapat tujuh cara agar dapat dengan mudah mengklaim asuransi yang dimiliki oleh masyarakat.

Aktif 

Pelanggan harus aktif memperhatikan dan menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.

Dokumen penting

Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari pihak kepolisian. Semua dokumen itu akan menjadi bukti perusahaan untuk menindak lanjut.

Tidak melanggar hukum

Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum, seperti terdapat pada pasal 3 tentang pengecualian yang berbunyi pengguna tidak memiliki SIM yang aktif, hilang pada saat sedang diparkir dan pengendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Bukti kecelakaan

Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pascakecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.

Wilayah kecelakaan

Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis, jika dalam kecelakaan tersebut dalam area-area tertentu misal, pada area tertutup atau terlarang untuk kendaraan bermotor dan terjadi kecelakaan itu tidak termasuk perjanjian di awal.

Tidak ada unsur kesengajaan

Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung.

Pelajari isi polis

Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.

"Adira Insurance selalu berfokus kepada kebutuhan pelanggan, termasuk memberikan rasa aman bagi Pelanggan maupun kepada pengguna jalan lainnya. Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan," tutup Wayan. 

Baca juga: Pentingnya perluasan asuransi TPL bagi pemilik kendaraan

Baca juga: KSK Insurance kombinasikan proteksi kendaraan dan asuransi kecelakaan

Baca juga: Gandeng Blibli, Jasindo permudah dapatkan asuransi kendaraan bermotor dan property
Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021