Langkah MTF ini sejalan dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik.
Baca juga: Tantangan bangun infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia
Dalam ketentuan tersebut, disampaikan bahwa arah dari pengaturan penerapan Keuangan Berkelanjutan ini adalah mendorong penciptaan keuangan berkelanjutan di sektor jasa keuangan yang mendukung keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup dalam pelaksanaan proses pembangunan di Indonesia.
"MTF mendukung penuh penerapan keuangan berkelanjutan, melalui persiapan pembiayaan kendaraan bermotor ramah lingkungan, di mana saat ini MTF tengah menyiapkan skema pembiayaan yang tepat untuk mobil listrik," kata Direktur MTF Harjanto Tjitohardjojo, dalam pernyataannya, dikutip Selasa.
Harjanto mengatakan bahwa rencana pembiayaan mobil listrik itu juga sudah dilaporkan dalam rencana aksi keuangan berkelanjutan kepada OJK.
“Untuk itu, pada hari ini MTF mengadakan acara test drive mobil listrik Hyundai IONIQ Electric, mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle) sebagai bagian dari persembahan MTF kepada pelanggan dalam rangka Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2020," jelasnya.
Selain acara test drive, MTF juga menawarkan berbagai program untuk pelanggan antara lain free santunan asuransi tanggung jawab hukum (TJH), banjir dan kebakaran dengan total senilai Rp30 juta serta cashback admin Rp500 ribu.
Dalam mendukung pembiayaan kendaraan bermotor ramah lingkungan, MTF juga akan memperkenalkan mobil ramah lingkungan lainnya seperti Toyota Corolla Cross Hybrid, Nissan Kicks E-Power dan lainnya kepada pelanggan.
MTF juga menyediakan layanan pelanggan melalui chatbot MTF Marsha yang dapat diakses melalui Line @MTF.autoloan, serta WA 081113705740, aplikasi MTF Go atau Care Center 1500059.
Baca juga: MTF gandeng Korlantas Polri layani urus STNK dan PKB
Baca juga: Dukung pemulihan ekonomi, MTF gelar Virtual Autofiesta 2020
Baca juga: Kembangkan baterai mobil listrik, Kemenperin usung ekonomi sirkular
Pewarta: Suryanto
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020