Washington (ANTARA News) - Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengajukan gugatan publik terhadap Volkswagen dengan ancaman denda ganti rugi hingga 48 miliar dolar AS atas tuduhan melanggar regulasi lingkungan, sebagai peringatan atas skandal uji emisi diesel yang hampir empat bulan lamanya melanda pabrikan Jerman itu.

Meskipun gugatan hukum semacam itu di AS cenderung diajukan dengan patokan nominal denda ganti rugi maksimum, sejumlah pengamat menilai VW bisa saja terkena denda yang jauh lebih besar ketimbang perkiraan.

"Pengumuman itu berfungsi sebagai peringatan atas isu emisi yang masih belum juga diselesaikan VW," tulis analis dari Goldman Sachs, yang tetap menganjurkan investor "menjual" saham mereka di VW.

Saham VW turun sebesar enam persen pada Selasa (5/1), sebagai penurunan terburuk dalam enam pekan terakhir sekaligus penurunan terburuk di pasar saham Jerman.

Gugatan publik yang diumumkan pada Senin (4/1) memperlihatkan makin banyaknya tuntutan yang diajukan melawan VW sejak pabrikan itu mengakui kecurangan uji emisi diesel mereka pada September 2015 silam.

VW terancam denda ganti rugi senilai 37.500 dolar AS per unit atas pelanggaran dua peraturan, 3.750 dolar AS per peranti kecurangan dan 37.500 dolar AS untuk setiap hari yang berlalu.

Protes yang diajukan menyebutkan bahwa peranti kecurangan itu tertanam di sekurang-kurangnya 600.000 unit mobil diesel VW di AS.

Pada September 2015, regulator AS sempat menyebutkan bahwa pabrikan mobil terbesar Eropa itu terancam denda hingga 18 miliar dolar AS.

Gugatan yang dilayangkan sudah diperkirakan, namun pengamat meyakini angka putusan denda akan jauh dari nominal maksimal.

Misalnya pada contoh kasus gugatan publik di AS terhadap Toyota atas pelanggaran lingkungan jelang pergantian abad silam, denda maksimalnya 58 miliar dolar AS tapi putusan hanya menjatuhkan pabrikan Jepang itu harus membayar 34 juta dolar AS.

"Kami belum memperkirakan nominal denda maksimal dan enggan berspekulasi soal berapa banyak pengadilan akan menjatuhkan putusan," kata juru bicara Departemen Kehakiman AS Wyn Hornbuckle, demikian Reuters.
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016