Nanan menjelaskan CDP merupakan bentuk dokumen paspor untuk kendaraan bermotor agar bisa dibawa keluar negeri dengan syarat tidak untuk diperjual belikan.
Menurut Nanan peraturan yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah tersebut sudah mulai aktif Januari depan sehingga kendaraan bermotor tak perlu lagi menyertakan jaminan.
"Setelah ini, keluar masuk kendaraan motor tidak perlu kasih jaminan lagi di Bea Cukai," kata Nanan saat ditemui di Kemayoran, Jakarta, Jumat.
Hal tersebut, lanjut Nanan, tidak hanya akan mengembangkan industri otomotif di Indonesia tapi juga sektor pariwisata serta olahraga.
"Kalau untuk pameran, touring, reli, balapan atau pameran bisa pakai CDP ini," katanya.
Sektor pariwisata bisa ikut terangkat saat pameran-pameran otomotif rajin dilakukan serta memiliki varian-varian yang juga datang dari luar negeri.
Untuk sektor olahraga, para pereli serta pembalap bisa lebih mudah untuk mengikuti kejuaraan balapan yang diselenggarakan diluar negeri.
"Dulu, untuk jaminan itu mencapai Rp300 juta per mobil," katanya.
Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013