Jakarta (ANTARA) - Indonesia tengah menghadapi dilema dalam mendorong penetrasi mobil listrik di tengah kekayaan sumber daya nikel dan tenaga kerja produktif karena pemerintah merancang insentif untuk mobil listrik impor (CBU) yang menimbulkan pertanyaan tentang kemandirian energi dan pengembangan industri baterai kendaraan listrik (EV).

Insentif tersebut bertujuan meningkatkan pasar EV namun berisiko menghambat pembangunan industri berkelanjutan dan mempengaruhi kemandirian sumber daya mineral lokal.

"Dalam sebuah kebijakan publik, termasuk industrialisasi, kita harus berpijak pada kajian teknokratis. Sejatinya, upaya menciptakan value added dalam industri baru dapat tercapai sepenuhnya ketika industri negara menguasai research & development,” kata Analis Politik & Kebijakan Negara dari FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah, dikutip dari keterangan persnya, Kamis.

Baca juga: Boyong 3 produk, BYD resmi ramaikan pasar kendaraan listrik tanah air

Dia menambahkan, “Dalam pengembangan industri kendaraan listrik, kita harus berkaca pada kekurangan industrialisasi Orde Baru ketika prinsipal yang didominasi Jepang untuk menguasai fasilitas produksi dari hulu ke hilir, yang dalam industri Jepang dikenal sebagai Kieretsu,” katanya.

Peraturan Presiden yang baru mengharuskan produsen EV yang mendapatkan insentif untuk mendirikan pabrik manufaktur di Indonesia dan menaikkan kapasitas produksi, serta menawarkan model CBU baru hingga tahun 2025.

Amandemen ini memperpanjang insentif pajak berbasis Tingkat Konten Lokal (TKDN) hingga tahun 2030 untuk mencapai 80 persen kandungan lokal, sementara pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuk untuk produk CBU tetap berlaku.

Kebijakan ini diharapkan menarik investor global, tetapi meningkatnya jumlah mobil listrik CBU dapat merugikan produksi lokal dan mengganggu industri komponen, serta stabilitas lapangan kerja.

Menurut Insan, Indonesia harus menguasai industri dari hulu ke hilir dan mengambil nilai tambah produksi. Pemerintah memiliki strategi untuk meminimalkan emisi dan menciptakan pasar meski kapasitas produksi nasional masih terbatas hingga 2025.

Baca juga: Kemenperin: VinFast bakal investasi 1,2 miliar dolar untuk produksi EV

Insan menambahkan, insentif impor harus dibatasi dan diikuti dengan subsidi pajak bagi produsen dengan TKDN minimal 40 persen untuk mendorong mereka menjadi basis produksi di Indonesia.

Dia juga menyarankan agar perusahaan lokal menguasai ekosistem industri dengan riset dan pengembangan, sehingga hilirisasi nikel akan optimal dan Indonesia dapat menguasai produksi kendaraan dengan merek nasional.

Insentif tambahan perlu diberikan bagi perusahaan yang memproduksi baterai EV lokal, mirip dengan kebijakan di negara-negara dengan pasar EV yang matang seperti Amerika Serikat. Diferensiasi insentif untuk baterai yang dibuat di Indonesia dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan penggunaan sumber daya alam domestik.

Untuk membangun ekosistem kendaraan listrik yang kuat dan terintegrasi, Indonesia membutuhkan waktu dan strategi yang matang. Insentif yang tergesa-gesa dapat membuat Indonesia kehilangan kesempatan untuk mengembangkan industri EV yang mandiri dan berkelanjutan.

"Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara insentif untuk CBU dan dukungan produksi lokal, khususnya CKD (Completely Knocked-Down), guna memastikan pertumbuhan industri EV yang seimbang dan berkelanjutan," begitu menurutnya. 

Baca juga: Pembebasan bea masuk impor dinilai jadi daya tarik investasi EV
Pewarta:
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024