"Di mana tarif PPnBM untuk kendaraan dengan teknologi zero emission seperti BEV dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) produksi dalam negeri akan diberikan sebesar 0 persen dengan pemenuhan persyaratan terkait pendalaman manufaktur dan/atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," kata Hendro.

Di samping itu, Kemenperin juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Emisi Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

Regulasi tersebut mengatur terkait persyaratan Program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) seperti investasi, pendalaman manufaktur atau TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya.

Baca juga: Pajak karbon bikin harga mobil hybrid Toyota turun hingga Rp60 juta

"Diharapkan peraturan-peraturan tersebut dapat mendorong berkembangnya industri kendaraan beremisi karbon rendah di dalam negeri sehingga industri dapat membantu pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia di COP21 Paris terkait pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030," kata dia.

Hendro berharap peluncuran All New Suzuki Ertiga Hybrid dapat menjadi pintu pembuka bagi hadirnya produk-produk lain yang semakin ramah lingkungan.

"Semoga peran serta Suzuki dalam mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan emisi ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas dia.

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi meluncurkan All New Ertiga Hybrid, menjadikan mobil elektrifikasi pertama di kelas Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) yang diproduksi di dalam negeri dengan harga jual mulai Rp270 jutaan.

Baca juga: Teknologi Suzuki Smart Hybrid gunakan dua komponen baru

Baca juga: Hyundai kenalkan mobil listrik Ioniq 5 buatan pabrik Cikarang

Baca juga: Ertiga Diesel Hybrid jadi modal Suzuki siapkan EV di Indonesia
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2022