Depok (ANTARA News) - Samsat Kota Depok menggratiskan bea balik nama baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

"Ketentuan ini mulai diberlakukan pada 2 Januari hingga 30 Juni 2012," kata Kacab Dispenda Provinsi Jawa Barat wilayah I/Depok-Cinere, Drs Sudrajat Wijaya di Depok Rabu.

Penggratisan BBN tersebut sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat No 67 tahun 2011 tentang pembebasan pokok dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor.

Ia mengatakan pembebasan bea balik nama berlaku khusus untuk kendaraan bekas maupun kendaraan dari luar daerah. Masyarakat yang membeli kendaraan seken bisa membalik namakan kendaraannya dengan nama sendiri tanpa dikenakan biaya balik nama.

Menurut dia syarat untuk mendapatkan gratis bea balik nama tersebut adalah kwitansi pembelian, STNK, KTP asli dan BPKB.

Selain penggratisan biaya balik nama pihaknya mulai tahun 2012 mulia menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat di Kota Depok akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2012.

"Pajak progresif ini akan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat No 13 Tahun 2011 tentang pajak daerah," katanya.

Menurut dia pajak progresif ini, katanya, akan diberlakukan untuk kendaraan pribadi roda empat jenis sedan, jip, dan minibus, serta kendaraan roda dua lebih dari satu unit.

"Pajak progresif tersebut hanya berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama," ujarnya.

Tarif pajak untuk kendaraan pertama, sebesar 1,75 persen, kendaraan kedua 2,25 persen, kendaraan ketiga 2,75 persen, dan tarif pajak kendaraan keempat sebesar 3,25 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Untuk itu, Adjat menyarankan, bagi masyarakat yang menjual kendaraan bermotor dan belum ada proses balik nama, segera melapor ke Samsat terdekat secara tertulis dilampiri foto kopi KTP.

"Laporan tersebut akan dijadikan dasar untuk mengubah status urutan kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan pajak progresif," ujarnya

Sementara itu, Kanit Samsat Cinere, AKP Doni Hermawan mengatakan siap mendukung adanya program penggratisan bea balik nama yang dilakukan pihak Dispenda.

Menurut Endang, dengan digratiskannya bea balik nama secara tidak langsung akan menggairahkan wajib pajak dan berbondong-bondong datang ke Samsat untuk melakukan balik nama kendaraan. (F006)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012