Ia mengatakan bahwa tujuh konsumen yang mengajukan gugatan berasal dari Jabodetabek. Setelah kabar gugatan tersiar, ia menyebut telah menerima lima laporan lain terkait masalah pada mobil yang sama.
Untuk itu, David mengatakan siap membuka posko pelaporan kepada konsumen yang mengalami masalah yang sama pada mobil mereka, selain tujuh konsumen sebelumnya yang telah mengajukan gugatan.
Untuk kasus ini, kuasa hukum mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan.
David menyebut, berdasarkan aturan tersebut, pabrikan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen. Dalam petitumnya para konsumen, DFSK digugat untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material Rp1.959.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta rupiah).
Sedangkan gugatan ganti rugi immateril sebesar Rp1 miliar untuk tiap konsumen dengan total Rp7 miliar.
David mengatakan belum dihubungi atau bertemu langsung oleh tim legal dari DFSK, kendati demikian, selama proses ini berlangsung pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan beberapa pihak yang terkait dalam gugatan tersebut.
Baca juga: DFSK pastikan layanan purna jual Glroy i-Auto aman
Baca juga: DFSK sebut Glory 560 sudah dipesan 2.000 unit
Baca juga: Menjajal Glory 560
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020