Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menargetkan persoalan truk yang kelebihan muatan (Over Dimension Over Load/ODOL) dapat selesai pada 2021 menyusul pemberian sanksi tegas berupa ancaman pidana lima hingga enam bulan.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempersempit gerak pelaku ODOL. Para pelanggar akan dikenakan pasal 277, UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budi Setiyadi dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Otomotif bertajuk "Road to Zero, ODOL Trucks On the roads" di Jakarta Selatan, Kamis.

Kementerian Perhubungan, menurut Budi, telah menyusun sistem yang ketat. Tapi, sejumlah pengusaha masih melanggar dengan menambah kapasitas muatan yang tidak sesuai dengan standard pabrikan.

Budi mengakui kementeriannya masih memiliki keterbatasan pada sistem pengawasan yang hanya dilakukan di jembatan timbang dan terminal. Kemenhub tidak dapat melakukan penindakan di jalan raya tanpa ada pendampingan dari Kepolisian RI.

Baca juga: 130 truk terjaring Operasi ODOL di Tol Cipularang

"Kalau didampingi oleh kepolisian, kami bisa melakukan penindakan di jalan raya. Maka, kami sudah bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penindakan kepada truk ODOL yang melintas di jalan raya," ujar Budi.

Kementerian Perhubungan, menurut Budi, juga terus memberikan edukasi kepada para pelaku industri untuk mendukung aturan tentang ODOL, salah satunya dengan Isuzu Astra Motor Indonesia sebagai salah satu produsen kendaraan komersial.

"Kami yakin bahwa untuk menciptakan ekosistem yang baik, tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak. Seluruh pihak dari hulu dan hilir harus bekerja sama, dimulai dari produknya, karoseri, surat-surat sampai dengan layanan purna jualnya," kata Budi.

Baca juga: Kemenhub tingkatkan pemberlakuan ketentuan angkutan barang "odol"
 
Presiden Direktur PT. Astra Isuzu Indonesia, Ernando Demili dalam acara diskusi yang diadakan oleh Forum Wartawan Otomotif bertajuk "Road to Zero, ODOL Trucks On the roads" di Jakarta, Kamis (03/10/19). (Antara News/Chairul Rohman)


Kemenhub juga telah melakukan pengawasan terhadap 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) serta berencana akan membangun jembatan dengan sistem dalam jaringan online yang akan menepis pungutan liar pada 2020.

"Semua usaha sudah kami lakukan untuk menepis pandangan negatif terhadap jembatan timbang. Saat ini, kami sedang membangun sistem jembatan timbang online. Dengan adanya sistem itu, petugas tidak akan lagi terlibat," katanya.

Kemenhub juga berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayt untuk membangun jembatan timbang sistem online di jalan-jalan tol yang bernama "Weight In Motion" pada 2020.

Sementara, Presiden Direktur PT. Astra Isuzu Indonesia Ernando Demili mengatakan telah menerapkan sistem yang membuat para konsumen mereka tidak bisa memaksakan truk Isuzu untuk melebihi muatan. Salah satu sistem itu adalah sertifikasi perusahaan karoseri rekanan serta sanksi hilang garansi.

"Kami menaruh Electronic Control Unit (ECU) di truk sebagai bentuk pengawasan apakah dalam penggunaan sehari-sehari Gross Vehicle Weight (GVW) atau enggak, over load enggak. Saat terjadi klaim garansi, kami cek dulu. Kalau dari ECU menunjukkan penggunaannya tidak sesuai dengan rekomendasi maka garansi gugur," kata Ermando.

Baca juga: Penertiban dan perawatan truk dongkrak bisnis angkutan
Pewarta:
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019