Jakarta (ANTARA) - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Wilayah DKI Jakarta, Yusa Cahya Permana mengatakan terdapat beberapa persoalan untuk menghilangkan kebiasaan buruk para pengusaha yang memuat barang angkutan berlebih atau yang biasa disebut ODOL (over load over dimention).

“Masalah ODOL memang masih menjadi masalah besar. Tapi kita harus akui, ini masalah yang rumit karena banyak menyangkut berbagai pihak,” kata Yusa Cahya Permana dalam sebuah diskusi mini talkshow di GIICOMVEC 2024, JCC, Jakarta, Jumat.

Sebuah kasus yang sering terjadi dalam kegiatan ODOL ini adalah muatan yang berlebih, bahkan muatan yang dipaksakan untuk dibawa dalam satu kendaraan niaga tersebut melebihi batas hingga 25 persen dari yang diizinkan.

Baca juga: Kemenhub terapkan digitalisasi tingkatkan pengawasan kendaraan ODOL

Baca juga: Kelebihan kapasitas, Kemenperin moraturium investasi baru semen


Berbagai edukasi dan juga pengarahan untuk tidak memaksakan muatan berlebih dalam satu unit kendaraan niaga sering digencarkan oleh MTI diberbagai kesempatan.

Meski begitu, masih banyak oknum yang nekat dan bandel untuk mengejar keuntungan semata tanpa mempertimbangkan sisi keselamatan pengemudi dan juga pengguna jalan lainnya.

“Sehingga, berbagai risiko yang ditimbulkan dalam kegiatan ODOL ini adanya rem yang tidak berfungsi baik, kerusakan struktur yang menyebabkan as pada roda bisa patah serta visibilitas atau blind spot yang berlebih ketika membawa barang yang tidak sesuai dengan muatan,” jelas dia.

Sehingga, untuk mengubah perilaku  tidak baik ini membutuhkan waktu yang cukup panjang dan aturan yang jelas serta juga sanksi yang tegas bagi para pelaku ODOL.

Meski begitu, aturan yang diterapkan untuk merubah perilaku ODOL kedepannya, harus memberikan dampak yang baik kepada para pengusaha dan juga pengemudi yang memang bersangkutan langsung dengan kegiatan ini.

​​​​​Untuk meminimalkan kegiatan tidak baik ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanfaatkan peran digital untuk pengawasan dan penegakan hukum kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang ada di jalan.

"Berdasarkan data penegakan hukum di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) seluruh Indonesia pada tahun 2023, rata-rata kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya berkisar di angka 5 persen. Dari kendaraan yang masuk tersebut sebanyak 27,95 persen melakukan pelanggaran," ungkap Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdar Ahmad Yani.

Lebih lanjut, Ditjen Hubdar telah mendukung perangkat dan sistem digital ini melalui jembatan timbang online (JTO) dan weigh in motion (WIM) yang ada di beberapa UPPKB. Kemudian, melalui ateria traffic management system (ATMs) dan juga aplikasi MitraDarat untuk data e-BLU, e-SRUT, e-manifest, e-Tilang, serta SPIONAM.

Baca juga: Kebijakan ODOL jadi solusi ampuh atasi jalan rusak

Baca juga: KNKT sebut angkutan ODOL membahayakan angkutan penyeberangan

 

Pewarta:
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024