Petugas Kejaksaan Negeri Pontianak menunjukkan barang bukti berupa 66 kg daging Trenggiling di Rumah Penyitaan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pontianak, Kalbar, Rabu (30/12). Barang bukti berupa 66 kilogram daging Trenggiling yang merupakan hasil ungkap kasus penyelundupan tersebut kemudian dimusnahkan Kejari Pontianak dengan cara dihancurkan dan dikubur di dalam lubang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pontianak. (ANTARA FOTO/Sheravim)