Petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri Batam melakukan persiapan penenggelaman kapal nelayan asing di Perairan Pulau Air Raja, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/3/2021). Sebanyak sepuluh kapal nelayan asing yang telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Indonesia ditenggelamkan oleh Kejaksaan Negeri Batam dan dilakukan selama dua hari . ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.