Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menyesuaikan regulasi pajak mobil jenis sedan agar setara dengan tipe SUV (sport utility vehicle) serta MPV (multi purpose vehicle), sehingga sedan tidak lagi termasuk barang mewah.

"Jadi ini sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan untuk disamakan antara MPV, SUV, dan sedan sehingga nanti industri otomotif bisa memproduksi sedan," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres yang juga turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Airlangga menuturkan ekspor otomotif kuartal I 2017 meningkat 30 persen dibandingkan periode serupa tahun lalu, dan angka itu akan semakin tinggi jika produksi sedan di fasilitas-fasilitas produksi di Indonesia meningkat, mengingat sedan memiliki pasar yang bagus di luar negeri.

Sayangnya, mobil sedan terkena dalam aturan pajak barang mewah sehingga penjualannya menurun. Ke depan, pajaknya akan diharmonisasi, tambah Airlangga.

Selain membahas tentang penyesuaian regulasi sedan, dalam pertemuan itu juga membicarakan tentang penerapan bahan bakar standar emisi Euro4 dan peta jalan kendaraan hibrida sampai listrik.

Menurut dia, Kemenperin sedang menyusun peta jalan dan disesuaikan dengan tarif karena mobil hibrida akan lebih mahal sebab dibanderol dua mesin yaitu mesin konvensional dan mesin listrik.

"Prioritas Kemenperin hybrid karena lebih sederhana sebab hybrid internal charging sehingga tidak membutuhkan infrastruktur tambahan listrik. Untuk mobil listrik, kami mendorong untuk pengembangan teknologi baterainya dulu," ujar dia.
Pewarta:
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017