Jakarta (ANTARA News) - PT. Hino Motors Sales Indonesia (HMSI)  memberlakukan kebijakan baru untuk "Free Service Program" (FSP)  kendaraan Hino, yaitu layanan perawatan berkala gratis sampai dengan 60.000 KM atau mencapai 2 tahun sejak pelanggan membeli (menerima) kendaraan baru Hino dari dealer resmi Hino.

Tahun sebelumnya, servis gratis tersebut hanya berlaku untuk periode satu tahun.

"Seiring dengan diberlakukannya Free Service Program hingga 2 Tahun, maka kami berharap truk customer Hino akan terus prima sehingga customer mampu memaksimalkan profit yang dapat mereka raih," kata Senior Executive Officer Service&Part HMSI Irwan Supriyono dalam keterangan persnya, Senin.

"Selain itu kami harapkan akan terjadi peningkatan unit masuk ke bengkel resmi, tentunya hal ini akan membawa dampak yang positif pada bisnis dealer," tambahnya.

Kebijakan baru untuk servis berkala itu akan berlaku untuk semua kendaraan baru Hino yang melakukan servis berkala di seluruh bengkel resmi Hino di seluruh Indonesia.

Menurut Irwan, hal tersebut bertujuan untuk menjaga kendaraan Hino yang merupakan aset pelanggan tetap dalam kondisi prima dan mampu beroperasi dengan maksimal.

Selain itu, program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan dengan menjaga biaya perawatan yang ekonomis bagi pelanggan.

Persiapan yang telah dilakukan untuk mendukung kebijakan itu, meliputi, 718 mekanik yang tersebar di seluruh jaringan bengkel resmi Hino, 241 bengkel resmi Hino dengan fasilitas standarisasi resmi Hino, serta persiapan ketersediaan layanan Express Maintenance

Dengan kebijakan baru gratis jasa service hingga 2 tahun atau 60.000 km, maka pelanggan mendapatkan kepastian garansi hingga 3 tahun untuk Hino Dutro dan 1 Tahun untuk Hino Ranger.

Irwan menambahkan bahwa kebijakan gratis servis berkala hingga 2 tahun merupakan bagian dari komitmen Hino dalam memberikan layanan total support kepada para customernya serta menjawab  tantangan industri kendaraan komersil yang saat ini semakin ketat.

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015