Jakarta (ANTARA) - Training Director sekaligus Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menekankan pentingnya mengatur muatan kendaraan baik saat silaturahmi maupun arus balik dalam rangka Idul Fitri 2024.
“Ketika barang-barang itu mengokupansi ruang penumpang, maka aspek kenyamanan akan turun, tapi ada yang lebih berbahaya, yakni mempertaruhkan aspek keselamatan,” kata dia saat dihubungi ANTARA, Kamis.
Orang Indonesia umumnya memiliki beragam kebiasaan unik saat mudik Lebaran, salah satunya membawa banyak barang dalam kendaraan saat mudik, mulai dari perlengkapan untuk di perjalanan hingga barang-barang untuk diberikan ke pada sanak saudara di kampung halaman.
Tidak jarang, kebiasaan ini juga berisiko menyebabkan kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan, sebab muatan yang melebihi kapasitas maksimal kendaraan.
Baca juga: 47 unit SPKLU gratis selama arus balik Lebaran
Baca juga: Pakar keselamatan: jangan ubah kondisi dalam mobil dengan gelar kasur
“Dengan muatan yang berlebih, tentu beban kerja mesin (kendaraan) jadi berat, konsumsi bahan bakar boros. Lalu ada lagi yang paling bahaya, aspek keselamatan, mobil berisiko mengalami berbagai gaya yang tidak diharapkan, seperti body roll, sentrifugal, dan momen inersia,” ujar Jusri.
Sentrifugal adalah gaya yang terasa seperti dorongan ke luar dari pusat lintasan, saat mobil berbelok pada kecepatan tinggi, sementara body roll mengacu pada kemiringan tubuh kendaraan ke samping saat melakukan belokan atau bermanuver.
Gaya ini tidak selalu diinginkan karena dapat mempengaruhi stabilitas kendaraan, tak jarang kendaraan yang terguling usai mengalami body roll.
Kelebihan beban muatan, menurut Jusri, juga dapat menyebabkan gangguan pada salah satu sistem yang paling krusial dalam aspek keselamatan berkendara, yakni sistem pengereman.
“Bahkan, kelebihan muatan ini membuat mobil pada saat pengereman jadi sulit, jarak pengereman jadi panjang,” kata dia.
Lebih lanjut, selain berbahaya, Justri menyebutkan kebiasaan menempatkan muatan di atap kendaraan juga telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam konteks penjelasan pasal mengenai definisi angkutan kendaraan tersebut, mobil pribadi atau mobil penumpang tidak semestinya digunakan untuk mengangkut barang, melainkan hanya direkomendasikan untuk mengangkut manusia saja dengan kapasitas jumlah tempat duduk terbatas.
“Jadi kelebihan muatan ini masalah serius yang menyinggung baik perspektif keselamatan maupun hukum. Kembali ke kesadaran masing-masing, sebab kecelakaan saat Hari Raya ini selalu terjadi, bahkan banyak kasus kematian,” Jusri menambahkan.
Baca juga: Jasa Raharja pastikan bus Mudik Gratis BUMN penuhi standar keselamatan
Baca juga: Lima kiat bagi pengendara mobil listrik mudik dengan aman
Baca juga: Cek kaki-kaki mobil agar perjalanan mudik makin nyaman dan aman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024