Jakarta (ANTARA) - Pemilik kendaraan listrik diimbau untuk tidak menjadikan kendaraan tersebut sebagai transportasi mudik demi keselamatan dan juga kenyamanan selama perjalanan ke kampung halaman.

Praktisi Keselamatan Jalan Raya dan juga Founder dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu saat dihubungi di Jakarta pada Rabu, mengatakan bahwa isu pertama dari kendaraan ini adalah daya jangkau dan juga fasilitas pengisian daya.

Baca juga: Toyota akan tambah kendaraan elektrifikasi di Indonesia tahun ini

"Masalah recharging ini belum begitu sebaik seperti infrastruktur kendaraan konvensional, maka para pengguna motor atau mobil listrik, saya sarankan untuk tidak menggunakannya jika jarak lebih dari 300 km atau enam jam lebih perjalanan," kata Jusri Pulubuhu.

Menurut dia, ketika para pemilik kendaraan listrik memaksakan untuk menggunakannya pada saat mudik nanti, pemilik dikhawatirkan akan menemukan berbagai kesulitan selama perjalanan ke kampung halaman.

"Jadi nanti Anda akan mengalami kesulitan sendiri, lebih-lebih kalau rute tujuan atau kampung kita ini agak keluar dari kota-kota besar gitu ya. Nah otomatis kebutuhan listriknya akan sedikit sulit," jelas dia.

Namun untuk pemilik kendaraan listrik yang memiliki kampung halaman dengan jarak di bawah 200 km atau jarak tempuh di bawah enam jam perjalanan, Jusri mengatakan kendaraan listrik masih layaknya untuk digunakan.

Untuk menyikapi kekhawatiran para pengguna kendaraan listrik di Indonesia pada saat mudik lebaran 2023 nanti, Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menyiapkan berbagai kebutuhan untuk memasok daya kendaraan listrik selama perjalanan mudik 2023.

Hingga kini, PLN terus berupaya memperbanyak jumlah SPKLU yang ada di Indonesia. Untuk memudahkan para pemudik dalam menemukan SPKLU milik PLN, mereka bisa mendapatkan informasi melalui aplikasi PLN Mobile melalui fitur Electric Vehicle.

Baca juga: Jasa Marga imbau pemudik dengan mobil listrik siapkan perencanaan

Baca juga: Kemenkeu: Insentif PPN mobil dan bus listrik berlaku hingga Desember

Baca juga: Pemerintah beri insentif pajak untuk pembelian mobil dan bus listrik
Pewarta:
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023