Melalui refreshment yang diselenggarakan secara hybrid ini menunjukkan bahwa ACC senantiasa melakukan pembinaan terhadap petugas eksekusi jaminan secara dini sehingga diharapkan mereka dapat menjalankan eksekusi dengan baik sesuai peraturan berlaku.
Kegiatan refreshment diisi pengarahan dari Komjen Pol (Purn) Drs. Aridono Sukmanto, SH selaku komisaris independen PT Astra Sedaya Finance (ASF) dan juga Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hersiantony, SH, MH, menurut ACC dalam siaran persnya, Selasa.
Materi yang disampaikan antara lain mengenai kewajiban melakukan eksekusi kendaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan larangan penggunaan kekerasan dan tindakan melawan hukum lainnya.
Baca juga: Dampak perlambatan pasar otomotif berimbas perusahaan pembiayaan
Para petugas eksekusi fidusia ini juga diingatkan kembali mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika melakukan eksekusi fidusia. Turut hadir pada acara yang dilakukan serentak di seluruh cabang ACC secara hybrid ini adalah Chief Operation Officer ACC Ezar Kumendong.
Sebagai perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ACC selalu melakukan kegiatan usaha dengan prudent sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses penagihan dan penarikan kendaraan merupakan opsi terakhir yang diambil oleh ACC selaku perusahaan pembiayaan atas pelanggan yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.
Ezar Kumendong mengatakan, bagi pelanggan yang mengalami penunggakan pembayaran, ACC menagih dengan cara telepon, mengirimkan surat peringatan (SP) 1 hingga 3 dan juga kunjungan dari tenaga penagihan internal.
"Ketika telah terjadi wanprestasi sesuai ketentuan berikut, sesuai dengan tahapan tersebut atau tidak ada itikad baik dari pelanggan, maka dilakukan penarikan kendaraan oleh petugas eksekusi fidusia yang sudah tersertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dengan tetap mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Ezar.
Ezar Kumendong menghimbau bagi pelanggan ACC agar memperhatikan dengan baik isi dari perjanjian pembiayaan dan juga apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
Baca juga: ACC resmikan dua cabang baru di Jabodetabek
Baca juga: Pembiayaan otomotif ACC di Aceh capai Rp58,6 miliar Cawu I 2016
Baca juga: Ini tiga jurus andalan ACC songsong usia 35 tahun
Pewarta: Suryanto
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023