"Alih-alih kenaikan gaji pokok, setiap pekerja yang berserikat akan menerima bonus satu kali sebesar 150 persen dari gaji pokok bulanan mereka, serta insentif senilai 1,20 juta won dan hadiah senilai 1,30 juta won," kata pejabat tersebut yang dikutip dari Reuters, Rabu.
Selain itu, kebijakan sistem pembayaran lembur 25 menit yang sudah dihapus sejak 2017 akan dipulihkan kembali.
Baca juga: Kia Carnival Hi Limousine meluncur di Korea Selatan
Baca juga: Kia Sonet masuk Indonesia, harga mulai Rp193 juta
Anggota serikat pekerja telah memilih untuk menyetujui kesepakatan perburuhan yang awal. Pemungutan suara itu dilakukan setelah negosiator serikat mencapai kesepakatan tentatif dengan Kia Motors minggu lalu.
Serikat pekerja mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa sekitar 58,6 persen anggota telah menyetujui perjanjian gaji, sementara sekitar 42,3 persen menolak persyaratan tersebut.
Kedua belah pihak telah melakukan 16 putaran negosiasi sejak Agustus dan para pekerja telah melancarkan beberapa pemogokan parsial sejak 25 November, sehingga merugikan produsen mobil itu sekitar 30.000 kendaraan yang tertunda.
Pada bulan September, afiliasi Kia yang lebih besar, Hyundai Motor Co, dan serikat pekerja Korea Selatannya menyetujui kesepakatan upah tentatif, menandai tahun kedua berturut-turut tanpa pemogokan.
Baca juga: Kia Sportage JBL Black Edition hadir di Inggris
Baca juga: Kia "recall" 295 ribu mobil karena risiko kebakaran mesin
Baca juga: Hyundai dan Kia akan ekspor kendaraan listrik lebih dari 100.000 unit
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020