Jakarta (ANTARA) - Korea Selatan pada Selasa (20/8) mengumumkan akan menjatuhkan denda dan tuntutan pidana kepada Volkswagen dan Porsche karena memasang "perangkat terlarang" untuk mencurangi hasil emisi pada kendaraan diesel.

Kementerian Lingkungan Korea Selatan mengatakan, lebih dari 10.000 kendaraan Volkswagen dan Porsche yang dijual di Korea Selatan pada Mei 2015 hingga Januari 2018, diduga dilengkapi perangkat tersebut, menghasilkan emisi nitrogen oksida 10 kali lebih banyak daripada tingkat standar.

Baca juga: Kendaraan teruji emisi di Jakarta hanya lima persen

Sertifikasi hasil uji emisi pada delapan model -- termasuk Audi A6, Volkswagen Touareg, dan Porsche Cayenne -- akan dicabut dan para pembuat mobil bakal menghadapi denda 9,5 juta dolar AS, kata kementerian itu.

"Kami berencana untuk menangani secara tegas soal manipulasi emisi gas di masa depan," kata seorang pejabat kementerian kepada wartawan.

Pengumuman itu dikeluarkan beberapa minggu setelah mantan bos eksekutif Audi, Rupert Stadler, dituduh melakukan penipuan dan terjerat kasus "perangkat kecurangan" untuk mengakali tes emisi pada 434.000 mobil Volkswagen, Audi dan Porsche.

Sebuah studi yang dirilis pada Maret 2017, mengatakan bahwa polusi 2,6 juta mobil Volkswagen yang dilengkapi perangkat tersebut dijual di Jerman, dan sebanyak lebih dari 410.000 pelanggan menuntut kompensasi.
 

Kurangi polusi udara, Pemprov DKI luncurkan aplikasi E-Uji Emisi


Baca juga: Konsumsi BBM Mercy dan BMW tak sesuai hasil uji lab
Pewarta:
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019