Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri), Kabid Humas dan Media Puspenkum Irwan Datuiding (kedua kanan), dan Kasusbid Kehukuman Puspenkum Kejaksaan Agung Andri W S (kanan) menunjukkan uang sitaan saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Kejakgung menyita uang tunai Rp288 miliar terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group. ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah/tom.