Empat tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus TPPU di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (9/10/2024). BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan pengedar narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta berhasil menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.