Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengemukakan bahwa target penjualan tersebut memungkinkan untuk dicapai kalau pemerintah tidak jadi memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
"Tahun depan (misal) tidak ada option, kemudian PPN tidak ada, itu harusnya kita bisa sampai 900 ribu hingga satu juta, kita harapkan bisa dicapai," katanya di sela acara diskusi otomotif Viva di Jakarta, Rabu.
Kukuh mengatakan bahwa gabungan industri kendaraan bermotor sampai sekarang masih menunggu kepastian pemerintah mengenai rencana penerapan PPN 12 persen.
"Kita lihat dulu implementasinya, ini juga lagi ada banyak kajian-kajian yang lain, kita tunggu nanti setelah Januari, trennya seperti apa," katanya.
"Kalau kita inginnya di 900 sampai satu juta harusnya bisa, tapi kalau kemudian Januari dengan implementasi berbagai macam kebijakan yang baru kita akan evaluasi," katanya merujuk pada pencapaian target penjualan mobil tahun 2025.
Baca juga: Penjualan mobil listrik Wuling diproyeksikan naik akhir 2024
Baca juga: Gaikindo pertimbangkan revisi target penjualan imbas daya beli turun
Kukuh mengemukakan bahwa pasar otomotif dalam negeri telah menunjukkan indikasi pemulihan.
Meskipun capaian Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 belum sepenuhnya terlihat, dia melihat antusiasme masyarakat terhadap kendaraan baru serta tren peningkatan pemesanan kendaraan selama pameran otomotif akhir tahun itu.
Namun, dia mengatakan, penerapan ketentuan PPN yang baru bisa menghadirkan tantangan dalam penjualan produk otomotif.
"Mudah-mudahan ada alternatif lain, apakah itu stimulus, apakah itu insentif, yang sedang diupayakan bersama, sehingga kemudian kita tetap optimis, karena ini adalah industri yang menjadi salah satu tumpuan," kata Kukuh.
Pemerintah akan mengumumkan kepastian mengenai penerapan PPN 12 persen pekan depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 bakal dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PPN adalah pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa. Pajak yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi ini dibebankan kepada konsumen akhir atau pembeli.
Baca juga: Zeekr ingin melipatgandakan penjualan tahun ini
Baca juga: NETA sasar penjualan 10 ribu mobil listrik tahun ini
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024