Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono (ketiga dari kiri) menunjukkan sejumlah minuman keras oplosan yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Jabar, Rabu (14/3). Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta menyita 5.527 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sejak 25 Februari 2012 karena minuman tersebut ilegal atau tanpa dilengkapi pita cukai. (FOTO ANTARA/M.Ali Khumaini)