Petugas BPOM memeriksa tumpukan kardus minuman energi kemasan kaleng merk Red Bull 250 ml asal Thailand yang disita, di Kawasan Pergudangan MCP Industrial, Batu Ampar, Batam, Rabu (18/9). Lebih dari 10 ribu kaleng Red Bull disita BPOM karena mengandung Trimethylxantine atau kafein hingga 80 miligram, melebihi ambang batas yang diijinkan, yakni 50 miligram perkemasan. (ANTARA FOTO/Joko Sulistyo)