Terdakwa kasus suap proyek pembangunan Indramayu yang juga Kadis PUPR Kabupaten Indramayu nonaktif, Omarsyah (kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (9/3/2020). Dalam sidang tersebut, Omarsyah didakwa menerima uang hingga Rp2,4 miliar dari pengusaha Carsa ES untuk memuluskan proyek pembangunan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Indramayu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.