Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Andhi Pramono berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan setelah terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.