Jakarta (ANTARA) - Saat berkendara, terkadang banyak kondisi jalan tidak terprediksi yang mengharuskan pengemudi menepi ke bahu jalan, di mana menurut Instruktur Keselamatan Berkendara, Sony Harisno, perlu tata cara menepi yang benar sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
“Dilihat dari kondisi lalu lintas di Indonesia sebenarnya berhenti di bahu jalan cukup berbahaya, tapi kalau sudah sangat mendesak kita harus berhenti, ada prosedur yang harus dilakukan oleh si pengemudi,” kata dia kepada ANTARA, Senin.
Langkah pertama yakni menyalakan lampu sein ke arah bahu jalan dan menepi lah secara perlahan namun pasti, tidak ragu-ragu, namun juga memastikan kondisi jalan telah kondusif untuk berpindah jalur dan menepi.
Nyalakan lampu hazard sebelum turun dari kendaraan, kemudian pasang segitiga pengaman dengan jarak paling tidak lima kali dari panjang mobil, atau sesuaikan dengan kondisi jalan.
Baca juga: Pengelola tol Pekanbaru-Dumai gelar operasi "microsleep"
Baca juga: Hutama Karya: Operasi Microsleep mampu tekan angka kecelakaan di tol
Hal ini penting agar pengendara lain mampu melihat kendaraan yang tengah berhenti di bahu jalan, terutama saat malam hari maupun kondisi cuaca yang menyebabkan visibilitas kurang jelas.
“Biasanya setiap mobil yang dibeli baru sudah disediakan segitiga pengaman sebagai standar pabrikan, sama seperti P3K,” ujar Sony.
Setelah itu, jika ingin melakukan peregangan tubuh yang dirasa lelah, misalnya, hindari berdiri atau berdiam di depan mobil. Lakukan di belakang mobil.
Hal ini untuk memudahkan pengemudi melihat kondisi kendaraan lain di belakang dan mampu bersiap jika diprediksi akan ada kejadian yang tidak diinginkan.
Meski begitu Sony tetap tidak menyarankan untuk berhenti di bahu jalan, apa lagi di jalan tol dan dalam rentang waktu yang lama. Ia menganjurkan untuk lebih baik mengemudi dengan perlahan di kiri jalan.
“Daripada ngambil risiko ditabrak dari belakang, sebaiknya berjalan pelan-pelan di kiri jalan (tol), itu lebih aman daripada berhenti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Pemalang menetapkan sopir truk boks dengan inisial J (36), warga Kabupaten Boyolali Jawa Tengah sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di jalan Tol KM 315+900 jalur A dari arah Jakarta ke Semarang, tepatnya di Desa Karangasem Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
Mobil Toyota Avanza yang mengangkut tim jurnalis dengan nomor polisi B 1048 DKG dilaporkan tengah berhenti di bahu jalan untuk mengatasi air wiper mobil yang berkendala, sebelum dihantam dari belakang dengan truk yang dikendarai oleh J hingga ringsek.
J disebut mengalami microsleep (periode tidur singkat yang terjadi secara tiba-tiba dan tanpa disadari) yang akhirnya menyebabkan hilangnya fokus sebelum kecelakaan. Tiga orang meninggal dalam kecelakaan itu, dan dua lainnya luka-luka.
Baca juga: Pengguna Tol Japek diminta tidak berhenti sembarangan di bahu jalan
Baca juga: Polwan di Cirebon sisir ruas tol imbau bahaya berhenti di bahu jalan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024