Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno, mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri itu divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay)