Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno (kanan) mendengarkan tuntutan jaksa saat sidang tuntutan kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/5/2017). Brotoseno dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta karena menerima uang dengan total Rp1,9 miliar secara bertahap. (ANTARA /Rosa Panggabean)