Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf (tengah), peneliti Imparsial Evitarossi Budiawan (kiri) dan pengacara terpidana mati kasus narkotika WN Pakistan Zulfiqar Ali, Saut Edward Rajagukguk (kanan) memberikan konferensi pers terkait rencana eksekusi mati gelombang III dan pengungkapan kasus Unfair Trial Zulfiqar Ali di Jakarta, Minggu (24/7/2016). Dalam keterangannya, Imparsial meminta Presiden dan Jaksa Agung untuk membatalkan rencana eksekusi mati gelombang III karena bertentangan dengan konstitusi serta nilai kemanusiaan dan segera melakukan evaluasi terhadap adanya proses hukum yang tidak adil seperti dalam kasus Zulfiqar Ali. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)