Jakarta (ANTARA) - Produsen mobil sport Jerman, Porsche, didenda 535 juta euro (Rp8,5 triliun) oleh jaksa penuntut Jerman karena kecurangan uji emisi diesel, dilansir Reuters, Rabu (7/5).

Jaksa penuntut di Stuttgart pada Selasa (6/5) mengatakan bahwa departemen pengembangan perusahaan telah mengabaikan kewajiban hukum, sehingga mobil diesel yang dijual menyemburkan tingkat polusi berlebihan.

Denda terhadap Porsche mengikuti hukuman 1 miliar euro yang dijatukan pengadilan kepada Volkswagen, dan denda 800 juta euro untuk Audi pada tahun lalu.

Otoritas AS mengungkapkan bahwa kecurangan emisi yang dilakukan secara sistematis oleh Volkswagen pada 18 September 2015, memicu skandal bisnis terbesar dalam sejarah perusahaan otomotif.

Secara total, Porsche, Audi maupun VW sebagai merek yang tergabung dalam grup Volkswagen AG menelan denda hingga 30 miliar euro.

VW, Porsche, dan Audi menjual mobil bermesin diesel yang gagal memenuhi aturan lingkungan, serta melakukan kecurangan pada uji emisi.

Jaksa penuntut mengatakan Porsche tidak mengajukan banding atas denda tersebut. Porsche mengkonfirmasi denda itu dan mengatakan proses penuntutan terhadap perusahaan sudah berakhir.

Denda tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap orang perorangan (insinyur, manajer dan petinggi perusahaan yang diduga terlibat) sehubungan dengan manipulasi diesel Porsche, tambah jaksa penuntut.

Baca juga: Kasus emisi diesel, Fiat Chrysler didenda 700 juta dolar AS

Baca juga: Skandal emisi diesel pukul laba Mercedes-Benz

Baca juga: Jerman selidiki Opel atas skandal "Dieselgate"

 
Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019