Perusahaan otomotif Italia-Amerika ini baru-baru ini mengumumkan telah perpanjang jatuh tempo pinjaman senilai 6,25 miliar euro atau setara sekitar Rp99,9 triliun dari 26 bank sindikasi.
Amandeman (perjanjian kredit) tersebut, dibuat dengan kelompok 26 bank, memberikan perpanjangan waktu jatuh tempo Fasilitas Kredit Bergulir (RCF) hingga Maret 2024, kata Fiat Chrysler dalam pernyataannya, dikutip Jumat.
RCF yang telah diubah itu akan tersedia untuk keperluan perusahaan secara umum dan untuk kebutuhan modal kerja grup.
Pinjaman sindikasi tersebut terstruktur dalam dua bagian, yakni senilai 3,125 miliar euro dengan tenor 37 bulan dan dua opsi perpanjangan jatuh tempo selama 1 tahun dan 11 bulan. Bagian kedua, senilai 3,125 miliar euro juga diberikan tenor 60 bulan.
Perubahan perjanjian pinjaman itu bisa dilaksanakan pada setahun pertama dan kedua dari tanggal ditandatanganinya amandemen. Perpanjangan jatuh tempo antara Fiat Chrysler dan 26 bank sindikasi ini telah ditandatangani 27 Maret 2019.
Transaksi ini menegaskan dukungan kuat bank-bank mitra internasional kepada Fiat Chrysler, kata Fiat Chrysler.
Baca juga: Kasus emisi diesel, Fiat Chrysler didenda 700 juta dolar AS
Baca juga: Tidak penuhi standar emisi, Fiat Chrysler tarik 862.520 mobil di AS
Baca juga: Renault, Nissan bahas merger dan berminat akuisisi Fiat Chrysler
Pewarta: Suryanto
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019