Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) untuk PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) selaku salah satu produsen alat mekanis multiguna pedesaan (AMMDes) dan dinyatakan lengkap dan siap. 

"Kami telah menerbitkan Kode Perusahaan dan NIK PT KMWI pada tanggal 8 Januari 2019 lalu," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut Harjanto, PT KMWI tengah mengebut persiapan pelaksanaan produksi massal alat multiguna bagi "Pak Tani" tersebut. Beberapa hal telah dilakukan PT KMWI, baik secara teknis maupun administrasi. Misalnya, mulai dari pendaftaran merek di Kementerian Hukum dan HAM, memperoleh penetapan Kode Perusahaan dan NIK dari Kemenperin, hingga persiapan untuk mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) di Kementerian Perhubungan.

"Salah satu persyaratan perusahaan industri kendaraan bermotor untuk dapat berproduksi, diwajibkan memiliki Kode Perusahaan dan NIK, termasuk AMMDes," ungkap Harjanto.

Secara terpisah, Direktur PT KMWI Reiza Treistanto menyampaikan pihaknya fokus pada persiapan produksi AMMDes pada tahun ini. 

"Setelah dilakukan pemindahan lokasi produksi dari Cikarang ke Citeureup, kami terus melengkapi fasilitas produksi," katanya.

Tidak hanya menyiapkan peralatan produksi, PT KMWI juga sedang menyediakan peralatan pengujian dan fasilitas kantor lainnya. 

"Dari sisi unit AMMDes, kami terus melakukan perbaikan agar dapat memenuhi ketentuan pengujian kendaraan bermotor sebagai persyaratan mendapatkan Kode Perusahaan dan NIK dari Kemenperin serta SUT dari Kemenhub," ujar Reiza.

Diharapkan, sebelum akhir Januari 2019, SUT sudah dapat diterbitkan, untuk kemudian dilakukan pendaftaran tipe produksi di Kemenperin, sehingga target peluncuran produksi massal AMMDes pada Februari 2019 dapat tercapai.

Baca juga: Alat mekanis multiguna pedesaan diproduksi massal 2019

Baca juga: Ekspor baja lembaran nirkarat hampir naik 300 persen

 
Pewarta:
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019