Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap telah mengatur penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan lalu lintas yang terjadi, terutama di daerah Jakarta.
Kemacetan lalu lintas sudah menjadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap hanya diterapkan pada hari dan waktu tertentu, yaitu Senin sampai Jumat. Namun, tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore dan malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen dalam penurunan emisi karbon di Jakarta melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi.
Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 lokasi ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jika Anda sedang berada di 26 lokasi ruas jalan di Jakarta yang sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Rp 500.000, hal ini sudah di atur dalam pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap saat libur Idul Adha 2024
Baca juga: Korlantas Polri terapkan ganjil-genap saat arus balik Lebaran 2024
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap saat arus mudik dan balik
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024